KOMISI II DPR MINTA BPN NTB PUNYA KEBERANIAN SELESAIKAN KASUS TANAH

24-03-2010 / KOMISI II

        Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah tersebut untuk mempunyai keberanian dalam menyelesaikan persoalan tanah di NTB. Hal itu terungkap saat Tim Kunker melakukan pertemuan dengan jajaran BPN NTB, di Kupang, Rabu (24/3).

"Kita ingin BPN betul-betul berwibawa ketika bicara soal tanah," kata Ketua Tim Kunker, Teguh Juwarno (F-PAN).

Menurutnya, BPN harus punya keberanian dalam mengambil keputusan terkait permasalahan tanah. Terutama dalam hal persoalan sertifikat dimana terkadang ditemukan adanya sertifikat ganda.

"BPN tidak punya keberanian untuk mengatakan sertifikat itu benar atau bodong," ujar Teguh.

Ketua Tim Kunker menegaskan supaya BPN dapat dengan serius menangani sektor pertanahan. "Kita ingin legalisasi tanah di benahi dengan serius," tegas Teguh.

Hal senada diungkap Anggota Tim Kunker Gamari Sutrisno (F-PKS) yang menilai sengekta tanah dapat menghambat laju pertumbuhan perekonomian suatu daerah. "Sengketa tanah dapat menghambat laju perekonomian dan biasanya berawal dari sertifikat ganda," katanya.

Sementara itu Arif Wibowo (F-PDI Perjuangan) yang menilai sengeketa tanah bukan hanya sebatas legal formal. "Dimana yang mempunyai sertifikat dan yang tidak punya sertifikat," katanya.

Ia berharap BPN Provinsi NTB dapat menyelesaikan seluruh sengketa tanah yang terjadi diwilayah ini. "BPN dapat menyelesaikan persoalan sertifikat ganda," tegas Arif.

Lebih jauh Anggota Tim Kunker, Muslim (F-PD) berharap, dengan adanya mobil Larasita maka pelayanan pertanahan dapat lebih optimal. "Dapat lebih mendekatakan masyarakat atas akses pelayanan tanah," katanya.

Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN NTB, Gusmin Tuarita, dihadapan Tim Kunker menjelaskan bahwa terjadinya administrasi ganda dimungkinkan karena adanya kelemahan dalam administrasi pertanahan. "Kami terus upayakan supaya tidak terjadi sertifikat ganda," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa di wilayah NTB masih banyak tanah yang belum mempunyai sertifikat. Dari 1,4 juta bidang tanah di NTB, baru sekitar 30% yang terdaftar dan 30% belum terpetakan. (bs)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...